PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 828
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi; dan e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi.
