PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 816
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi; dan e. pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi.
