PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 815
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidangpengembangan profesi jasa konstruksi.
