PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 790
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
(1) Seksi Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan lembaga pemerintah danpembinaan perijinan. (2) Seksi Lembaga Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan lembaga masyarakat.
