Pasal 752
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Subdirektorat Pengaturan dan Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi; c. pelaksanaan layanan informasi pengadaan barang/jasa konstruksi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi; dan f. pemantauan dan evaluasi di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi.
