PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli, dan staf khusus; b. pelaksanaan urusan protokoler pimpinan Kementerian; c. penyiapan pembinaan tata keprotokolan Kementerian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
