PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli, staf khusus, dan biro serta protokoler pimpinan Kementerian.
