Pasal 628
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Direktorat Rumah Susun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun; c. penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun; e. pemberiaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun; g. fasilitasi penghunian dan pengelolaan rumah susun; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
