PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 627
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Direktorat Rumah Susun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun,perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyediaan, penghunian dan pengelolaan serta pemantauan dan evaluasi penyediaan rumah susun.
