Pasal 522
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 521, Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan bangunan dan lingkungan serta revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas Negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan bangunan dan lingkungan serta revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya;
d. inventarisasi data kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas Negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya; dan e. pengembangan jejaring kemitraan dalam bidang penataan bangunan dan lingkungan serta revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya.
