PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 521
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, ruang terbuka hijau, kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya, serta pengembangan jejaring kemitraan.
