PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 387
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Direktorat Jembatan terdiri atas: a. Subdirektorat Standar dan Pedoman; b. Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman;
c. Subdirektorat Teknik Jembatan; d. Subdirektorat Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus; e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
