PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 386
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Direktorat Jembatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman jembatan; b. pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan daerah; c. pembinaan perencanaan dan pemrograman jembatan; d. pembinaan perencanaan teknik jembatan; e. pembinaan teknik terowongan dan jembatan khusus; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja jembatan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
