PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 360
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, melakukan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta melakukan koordinasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan direktorat pembangunan jalan.
