Pasal 359
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penilaian kepatuhan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan, pelaksanaan evaluasi, penyiapan rekomendasi dan pengusulan penetapan laik fungsi jalan nasional, evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan jalan selain jalan bebas hambatan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan dalam tahun berjalan, pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan pembangunan jalan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan serta di penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Pembangunan Jalan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penilaian kepatuhan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan, pelaksanaan evaluasi, penyiapan rekomendasi dan pengusulan penetapan laik fungsi jalan nasional, evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan jalan selain jalan bebas hambatan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan dalam tahun berjalan, pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan pembangunan jalan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di direktorat pembangunan jalan dan penyusunan laporan kinerja direktorat pembangunan jalan.
