Pasal 335
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan evaluasi dan pengolahan bahan monitoring penyelenggaraan jalan, bahan informasi pimpinan dan informasi penyelenggaraan jalan serta pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyelenggaraan jalan, serta pemantauan kegiatan feasibility study, design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, sertifikasi, dan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, serta pengendalian pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan, Pembinaan, koordinasi, dan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bina Marga serta evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga serta Evaluasi dan penilaian kegiatan feasibility study, design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, sertifikasi, dan lainnya di lingkungan Direktorat, serta koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait pemrograman penyelenggaraan jalan.
