PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 293
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan; c. Direktorat Pembangunan Jalan; d. Direktorat Preservasi Jalan; e. Direktorat Jembatan; dan f. Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan.
