Pasal 292
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional; c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional; d. penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
