PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau mempunyai tugas pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pelaksanaan, audit teknis, pemantauan, pembinaan pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha serta evaluasi dan pelaporan progres kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung.
