Pasal 278
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
