PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 241
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Direktorat Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria irigasi dan rawa; b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada irigasi dan rawa; c. penyusunan perencanaan irigasi dan rawa; d. pembinaan pengelolaan irigasi dan rawa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan direktorat.
