PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 240
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, perencanaan, pengelolaan irigasi dan rawa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
