PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 220
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Subdirektorat Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; c. penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; dan d. penyusunan laporan kinerja direktorat.
