PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 219
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta rancangan studi kelayakan kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan dan penyusunan laporan kinerja direktorat.
