Pasal 217
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 216, Direktorat Sungai dan Pantai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; c. penyusunan perencanaan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; d. pembinaan pengelolaan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan direktorat.
