PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 191
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga direktorat.
