PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 190
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Hidrologi dan Kualitas Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelenggaraan kegiatan pembinaan pengelolaan hidrologi dan kualitas air, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan hidrologi dan kualitas air. (2) Seksi Lingkungan Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kajian lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global yang terkait serta pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi pengelolaan penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
