Pasal 172
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Subdirektorat Perencanaan Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air; dan e. penyusunan laporan kinerja Direktorat.
