Pasal 165
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitasi Lahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara dan kekayaan negara lainnya dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; b. pelaksanaan fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan
pengendalian barang milik negara; c. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan kekayaan negara lainnya; d. pengamanan fisik dan fasilitasi sertifikasi barang milik negara; e. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan dan bantuan teknik pembebasan lahan; f. pelaksanaan fasilitasi penanganan pelaksanaan pembebasan lahan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan g. penetapan status rumah Negara golongan I dan golongan II, penerbitan surat izin penghunian/ pemanfaatan rumah Negara, dan pengalihan status golongan rumah Negara golongan II menjadi rumah Negara golongan III.
