PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 164
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitasi Lahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara, penetapan dan pengalihan rumah negara, pemanfaatan kekayaan negara lainnya serta fasilitasi pembebasan dan penanganan permasalahan lahan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air serta pengelolaan rumah negara di lingkungan direktorat jenderal.
