PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 144
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Penugasan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
