Pasal 142
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan materi pelaporan, pengelolaan dan pengolahan informasi laporan, evaluasi laporan pimpinanbidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penyediaan
perumahan, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan serta fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah terkait. (2) Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan materi pelaporan, pengelolaan dan pengolahan informasi laporan, evaluasi laporan pimpinan bidang bina konstruksi dan lingkup sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, badan pengembangan infrastruktur wilayah, badan pengembangan sumber daya manusia, badan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah terkait.
Bagian Sepuluh Kelompok Jabatan Fungsional
