PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 132
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan hubungan dengan media massa dan organisasi massa; b. penyiapan koordinasi dan pembinaan kehumasan di lingkungan Kementerian; c. pengelolaan materi informasi untuk media massa; dan d. pelaksanaan urusan peliputan pimpinan dan dokumentasi kegiatan Kementerian.
