PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 130
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengelolaan, pelayanan informasi publik. (2) Subbagian Strategi dan Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi
dan evaluasi komunikasi publik. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, barang milik negara dan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
