Pasal 115
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan,
pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta membantu pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal sumber daya air. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta membantu pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal cipta karya dan direktorat jenderal bina konstruksi. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta membantu pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, dan badan penelitian dan pengembangan.
