PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 22
BAB 5 — Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
(1) Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi Pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK paling lambat 31 (tiga puluh satu) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di daerah dan disampaikan ke Menteri Keuangan,
Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
