Pasal 21
BAB 5 — Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK melalui sistem e-Monitoring DAK dan
hasil laporan koordinasi ke daerah. (2) Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (3) Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan terhadap: a. kesesuaian pencapaian output fisik dan realisasi penyerapan dana hasil pelaksanaan kegiatan dengan target RK yang telah disetujui; b. kesesuaian pencapaian hasil (outcome), pelaksanaan kegiatan dengan target RK yang telah disetujui; c. kesesuaian RK yang disetujui dengan DPA Daerah; d. kesesuaian RK yang disetujui dengan pelaksanaannya (waktu, spesifikasi teknis, dll); e. kesesuaian RK yang disetujui dengan prioritas nasional; f. kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan dalam metode pelaksanaan kegiatan; dan g. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
