PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian LayananPersidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukanpelayanan administrasi anggota Dewan SDA Nasional, fasilitasi penyiapan danlayanan penyelenggaraan persidangan Dewan SDA Nasional,serta fasilitasi pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
mempunyai tugas melakukanurusan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan,pelaporan kegiatan, dan keuangan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
