PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi anggota Dewan SDA Nasional; b. fasilitasi pelaksanaan layananpersidangan anggota Dewan SDA Nasional; c. pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Dewan SDA Nasional; d. fasilitasi pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah; dan e. penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
