PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 25
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Sekretariat harus mengawasi staf dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal terjadi penyimpangan.
