Pasal 7
www.hukumonline.com h. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pengolahan Besi dan Mangan; i. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Unit Penurunan Kesadahan dengan Menggunakan Kapur/Soda Ash; j. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Unit Penurunan Kesadahan dengan Menggunakan Kapur/Soda Ash; k. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Penurunan Kadar CO2 Agresif; l. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Penurunan Kadar CO2 Agresif; m. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pengolahan dan Penanganan Lumpur; n. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pengolahan dan Penanganan Lumpur; o. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Desinfeksi; dan p. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Instalasi Desinfeksi. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk: a. Mengalirkan air minum ke Unit Pelayanan; dan b. Memelihara sarana dan prasarana pada jaringan pipa transmisi, jaringan pipa distribusi dan kelengkapannya. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum; b. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum; c. Prosedur Operasional Standar Penanganan Kebocoran; d. Prosedur Operasional Standar Pengaturan Tekanan; e. Prosedur Operasional Standar Pengurasan Pipa; f. Prosedur Operasional Standar Penanggulangan Gangguan Pengaliran; g. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Reservoir; h. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Reservoir; i. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Sistem Zona; j. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sistem Zona; k. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Hidran Umum; l. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Hidran Umum; m. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Hidran Kebakaran; dan n. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Hidran Kebakaran. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
