Pasal 6
www.hukumonline.com c. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Sumuran; d. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Sumuran; e. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Bendung; f. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Bendung; g. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Ponton; h. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Ponton; i. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Infiltrasi Galeri; j. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Infiltrasi Galeri; k. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Jembatan; l. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Jembatan; m. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Bangunan Penangkap Mata Air; n. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Bangunan Penangkap Mata Air; o. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Sumur Dalam; p. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sumur Dalam; q. Prosedur Operasional Standar Penanggulangan Darurat Air Baku; r. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Transmisi Air Baku; s. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Transmisi Air Baku; t. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Makanikal dan Elektrikal; dan u. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Mekanikal dan Elektrikal. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk: a. Mengolah air baku menjadi air minum; dan b. Memelihara instalasi pengolahan air minum dan kelengkapannya. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Pengolahan Air; b. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air; c. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Prasedimentasi; d. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Prasedimentasi; e. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian SPL (Saringan Pasir Lambat); f. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan SPL (Saringan Pasir Lambat); g. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Pengolahan Besi dan Mangan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
