Pasal 16
www.hukumonline.com Pembinaan penerapan Prosedur Operasional Standar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembinaan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Desember 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 13 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 47 10 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pembukaan
www.hukumonline.com PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PRT/M/2014 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum perlu menetapkan ketentuan teknis mengenai unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit pengelolaan; b. bahwa terhadap Unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit pengelolaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); c. bahwa untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan SPAM, perlu adanya pengaturan prosedur operasional standar pengelolaan sistem penyediaan air minum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; 5. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; 1 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
