Pasal 15
www.hukumonline.com melaksanakan dan/atau mengoordinasikan semua tahapan pelaksanaan Prosedur Operasional Standar, menyusun Prosedur Operasional Standar, rencana pelaksanaan dan sosialisasi Prosedur Operasional Standar pada masing-masing unit kerja penyelenggara. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pimpinan unit penyelenggara. Pasal 12 (1) Penyusunan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan: a. Persiapan; b. Identifikasi kebutuhan Prosedur Operasional Standar; c. Penulisan Prosedur Operasional Standar; dan d. Verifikasi dan uji coba Prosedur Operasional Standar. (2) Prosedur Operasional Standar disusun sesuai Model Prosedur yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Model Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan bagi Tim penerapan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 untuk menyusun Prosedur Operasional Standar di masing-masing Unit Kerja. (4) Model Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan penggunaannya menurut kebutuhan dan karakteristik teknis operasional di masing-masing penyelenggara. (5) Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara. Pasal 13 (1) Sosialisasi dan distribusi Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan kepada seluruh unit kerja terkait. (2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tercatat dan terkendali. Pasal 14 (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan oleh pimpinan penyelenggara dan dapat didelegasikan kepada tim atau unit kerja tertentu. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala. (3) Hasil Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan Prosedur Operasional Standar pada masing-masing Unit Kerja. BAB IV PEMBINAAN Pasal 15 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
KETENTUAN PENUTUP
www.hukumonline.com Pembinaan penerapan Prosedur Operasional Standar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembinaan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Desember 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 13 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 47 10 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
