Pasal 18
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (3) Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sosialisasi rencana penetapan garis sempadan oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial bersama kantor badan pertanahan kabupaten/kota. (4) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya memasang patok batas sempadan sementara dan setiap patok ditetapkan koordinatnya. (5) Hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan selama 3 (tiga) bulan kepada masyarakat di desa masing-masing. (6) Dalam hal terdapat keberatan dari masyarakat terhadap hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan kajian teknis dan rekayasa teknis oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan guna memperoleh kesepakatan. (7) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (8) Dalam hal tidak ada keberatan dari masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah selama jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dan dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (9) Pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), merupakan tanda batas sempadan jaringan irigasi. (10) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, mengusulkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (11) Berdasarkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dilakukan pemasangan patok batas sempadan tetap. Pasal 18 (1) Dalam hal terdapat kepemilikan tanah melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi yang diperlukan, pemetaan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) dapat melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi guna mentolerir keperluan pemilik tanah atas tanah yang tersisa.11 (2) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. tidak layak secara ekonomis; b. luasan maksimum 200 (dua ratus) meter2; dan c. lebar maksimum 2 (dua) meter. (3) Penyelesaian administrasi pengadaan tanah yang ditimbulkan akibat dari pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua 7 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
KETENTUAN PERALIHAN
www.hukumonline.com/pusatdata BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi dan ruang sempadan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 25 November 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DJOKO KIRMANTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 15 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 834 13 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
PEMANFAATAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
www.hukumonline.com/pusatdata Tata Cara Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Yang Akan Dibangun Pasal 19 Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun, dilakukan melalui tahapan: (1) Penentuan batas sempadan jaringan irigasi untuk pembangunan irigasi baru dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis yang disetujui oleh kepala dinas, atau kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai. (2) Penentuan batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 kecuali Pasal 18 ayat (1). (3) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial menyusun rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi termasuk keperluan ruang sempadan jaringan irigasi. (4) Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi dilakukan paling lambat 1(satu) tahun sebelum pelaksanaan konstruksi. (5) Dalam hal terdapat permasalahan teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan pada saat pelaksanaan konstruksi, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial dapat melakukan perubahan patok batas sempadan jaringan irigasi.12 (6) Dalam hal terjadi perubahan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial melakukan reinventarisasi batas sempadan dan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 1(satu) tahun setelah pelaksanaan konstruksi. (7) Dalam hal hasil reinventarisasi batas sempadan dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan penetapan sempadan jaringan irigasi telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial segera melakukan pengadaan tanah tambahan. (8) Perubahan patok batas sempadan jaringan irigasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), segera diusulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya setelah pelaksanaan konstruksi selesai. BAB V PEMANFAATAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI Pasal 20 (1) Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi. (2) Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum. (4) Dalam hal terdapat pembangunan konstruksi untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kali tinggi jagaan bagi bangunan diatas saluran. (5) Untuk mendukung pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (3) dan ayat (4), pemrakarsa pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan. Pasal 21 Perubahan ruang sempadan jaringan irigasi akibat perubahan fungsi jalan inspeksi menjadi jalan umum diatur sebagai berikut : a. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi harus melakukan pelebaran jalan dan perkuatan pada tanggul dan/atau saluran irigasi; b. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi menyediakan ruang sempadan baru sepanjang jalan di sisi saluran paling sedikit lebar 4 (empat) meter dari tepi saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 4 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi memprioritaskan penggunaan jalan tersebut untuk pekerjaan pengelolaan irigasi. Pasal 22 (1) Setiap kegiatan yang bersifat memanfaatkan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Pasal 23 (1) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan data dan persyaratan yang paling sedikit berupa: a. identitas pemohon (nama, pekerjaan,dan alamat lengkap); b. lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan meliputi: 1. nama daerah irigasi; 2. ruas saluran; 3. nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dilengkapi dengan peta lokasi; 4. jenis pemanfaatan yang dimohonkan; 5. luas ruang sempadan yang akan dimanfaatkan;14 6. jangka waktu pemanfaatan; 7. peta situasi; dan 8. pernyataan kesanggupan untuk: a) tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun jika sewaktu waktu ruang sempadan jaringan irigasi akan digunakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah; b) dicabut izinnya bila pemanfaatannya berdampak merusak kelestarian jaringan irigasi dan/atau air irigasi; c) mentaati larangan yang ditetapkan antara lain: 9 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
