Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata Bagian Kesatu Umum Pasal 14 (1) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lebih kecil dari 1.000 ha dalam satu kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, daerah irigasi dengan luasan 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota. (3) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional, dan daerah irigasi dengan luasan lebih dari 3.000 ha ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dikoordinasikan dengan gubernur terkait dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota. (4) Penetapan garis sempadan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. Bagian Kedua Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pada Jaringan Irigasi Yang Telah Terbangun Pasal 15 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun, membentuk tim teknis yang terdiri atas wakil instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.9 Bagian Ketiga Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pada Jaringan Irigasi Yang Akan Dibangun Pasal 16 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun berdasarkan perencanaan teknis. BAB IV TATA CARA PENETAPAN Bagian Kesatu Tata Cara Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Yang Telah Terbangun Pasal 17 Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun dilakukan melalui tahapan: (1) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial menyelenggarakan pemetaan batas kepemilikan tanah sepanjang saluran irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. 6 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
