Pasal 8
BAB 4 — PANITIA PENGADAAN
(1) Panitia pengadaan yang dibentuk oleh PJPK melakukan pemilihan badan usaha. (2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari perwakilan unsur Kementerian yang membidangi Sumber Daya Air, Kementerian yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian yang membidangi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan unsur badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan. (3) Anggota panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota panitia pengadaan lainnya dan/atau dengan PJPK dan/atau peserta dalam pengadaan proyek kpbu SDA yang sama, dan menandatangani Pakta Integritas. (4) Panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan calon badan usaha pemenang lelang atau calon badan usaha ditunjuk langsung kepada PJPK berdasarkan hasil pemilihan badan usaha.
