Pasal 27
BAB 6 — TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Pemilihan badan usaha dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, dilakukan untuk proyek KPBU SDA yang memiliki karakteristik: a. spesifikasi dari penyediaan infrastruktur SDA belum dapat dirumuskan dengan pasti karena terdapat variasi inovasi dan teknologi; dan b. memerlukan optimalisasi penawaran teknis dalam rangka mencapai output yang optimal. (2) Evaluasi dokumen penawaran pada pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan dua tahap menggunakan metode evaluasi sistem nilai untuk menghasilkan penawaran yang paling ekonomis dan bermanfaat dengan mengkombinasikan nilai penawaran teknis dan nilai penawaran finansial. (3) Nilai dukungan kelayakan dijadikan parameter finansial yang dikompetisikan pada proyek KPBU SDA yang mendapatkan dukungan kelayakan. (4) Kriteria teknis yang dievaluasi dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain: a. produksi daya listrik tahunan yang dihasilkan; b. inovasi teknologi yang digunakan; dan c. rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur SDA. (5) Pemilihan badan usaha pelaksana dengan pelelangan dua tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan: a. undangan kepada badan usaha yang memenuhi kualifikasi dengan melampirkan dokumen permintaan proposal; b. penyampaian surat kerahasiaan; c. pemberian penjelasan; d. perubahan dokumen permintaan proposal jika
diperlukan; e. pemasukan dokumen penawaran tahap I (dokumen administrasi dan dokumen teknis); f. pembukaan dokumen penawaran tahap I; g. evaluasi dokumen penawaran tahap I; h. pemberitahuan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap I kepada setiap peserta; i. diskusi mengenai optimalisasi teknis, aspek finansial dan rancangan perjanjian KPBU SDA; j. perubahan dokumen permintaan proposal jika diperlukan; k. pemasukan dokumen penawaran tahap II (dokumen penawaran teknis hasil optimalisasi bila ada dan dokumen finansial); l. pembukaan dokumen penawaran tahap II; m. evaluasi dokumen penawaran tahap II; n. penerbitan berita acara hasil lelang; o. penetapan pemenang; p. pengumuman hasil pelelangan; q. sanggahan; r. penerbitan surat pemenang lelang; dan s. persiapan penandatanganan perjanjian KPBU SDA.
