Pasal 23
BAB 6 — TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Tahapan prakualifikasi badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi kegiatan sebagai berikut: a. pengumuman prakualifikasi; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi; c. penjelasan proyek KPBU SDA, ruang lingkup kegiatan pelaksana Proyek KPBU SDA dan Dokumen Prakualifikasi; d. pemasukan dokumen kualifikasi; e. evaluasi kualifikasi; f. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi; dan g. sanggahan kualifikasi. (2) Penilaian kualifikasi badan usaha pelaksana dalam tahapan Prakuafikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. pemenuhan syarat administrasi; b. kemampuan teknis; dan c. kemampuan keuangan. (3) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan lebih dari 1 (satu) badan usaha yang memenuhi kualifikasi, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan pelelangan.
(4) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan hanya 1 (satu) badan usaha, tahapan pengadaan dilanjutkan dengan penunjukan langsung.
