Pasal 22
BAB 6 — TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Persyaratan peserta prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, paling sedikit: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. dalam hal peserta merupakan badan hukum asing, badan hukum asing dimaksud wajib melakukan kerjasama operasi/kemitraan dengan badan usaha berbentuk badan hukum INDONESIA; c. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis; d. memiliki kemampuan dalam pembiayaan yang dibuktikan melalui laporan keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir yang telah diaudit, kecuali bagi badan usaha yang baru berdiri;
bukti dukungan keuangan dari pemegang saham mayoritas atau induk perusahaan yang menyatakan kapasitas kemampuan keuangan badan usaha; dan
kesanggupan menyampaikan sertifikat deposito sebesar 5% (lima persen) dari total investasi setelah pengumuman pemenang dan sebelum ditetapkan oleh PJPK. e. Dalam hal peserta berbentuk konsorsium:
memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis paling sedikit dimiliki oleh salah satu anggota konsorsium; dan
memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan dinilai secara agregat. f. memenuhi kewajiban perpajakan; g. tidak sedang dalam pengampuan, pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; h. tidak memiliki pertentangan kepentingan; i. dalam hal peserta berbentuk badan hukum asing, maka dokumen yang diterbitkan negara lain, yang akan digunakan di INDONESIA dilegalisasi oleh notaris publik di negara dimana dokumen tersebut diterbitkan dan dilegalisasi oleh kedutaan besar atau konsulat INDONESIA; j. dalam hal Peserta merupakan badan usaha internasional atau lembaga/institusi/organisasi internasional dengan tetap mengedepankan prinsip pengadaan yang baik, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan; k. peserta dapat berbentuk sebagai badan usaha tunggal atau konsorsium; l. dalam hal peserta melakukan konsorsium sebagaimana dimaksud dalam huruf e, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
peserta memiliki perjanjian konsorsium;
perjanjian konsorsium sebagaimana dimaksud pada angka 1. paling sedikit memuat: a) kewajiban dan tanggung jawab masing- masing badan usaha; b) penunjukan pimpinan (lead) konsorsium yang mewakili konsorsium; c) kewajiban dan tanggung jawab pimpinan (lead) konsorsium; d) pimpinan (lead) konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) badan usaha; e) pimpinan (lead) konsorsium harus menguasai mayoritas ekuitas dari badan usaha pelaksana yang dibentuk apabila ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan; dan f) dalam hal pimpinan (lead) konsorsium lebih dari 1 (satu) maka ditunjuk perwakilan resmi (authorized representative) konsorsium. g) bukan badan usaha atau lembaga / institusi /organisasi nasional atau intemasional yang melakukan penyiapan dan/atau transaksi pada proyek KPBU SDA yang sama; h) ketentuan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf m, dikecualikan bagi badan usaha pemrakarsa KPBU SDA pada proyek unsolicited; dan i) selama proses pengadaan badan usaha pelaksana, anggota dari konsorsium yang menjadi peserta tidak boleh menjadi anggota atau berpartisipasi atau terlibat dengan cara apapun, secara langsung atau tidak langsung, dalam konsorsium lainnya pada seluruh tahapan atau menjadi calon peserta badan usaha tunggal pada proyek KPBU SDA yang sama;
j) khusus untuk PLTA dengan kapasitas pembangkitan di atas 10 MW (sepuluh mega watt) diperlukan persyaratan tambahan:
- memiliki sumber daya manusia dan modal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan
- memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan proyek sejenis. (2) Dalam penyusunan persyaratan kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu.
